Foto : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Meiza Nur Adzani)
JAKARTA, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025 yang tandatangani tanggal 22 Januari 2025.
Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun.
Menteri Keuangan pun telah menindaklanjuti arahan penghematan itu, dengan merilis surat edaran S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga termasuk untuk ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
BACA JUGA : Permendikbudristek Terbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2025
BACA JUGA : Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Tembus Rp 59,2 Triliun
Lalu bagaimana dengan anggaran untuk pendidikan terutama dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, Program Indonesia Pintar (PIP) dan anggaran renovasi 10 ribu lebih fasilitas pendidikan di Indonesia tidak masuk dalam kebijakan Presiden tentang efisiensi anggaran.
Kata Mendikdasmen, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 17,1 triliun untuk merenovasi fasilitas pendidikan sebanyak 10.400 satuan pendidikan atau sekolah tersebut di Nusantara.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA : Pria Diduga ODGJ Aniaya Warga Desa Teluk Ajang Kabupaten Bengkulu Utara
“Ada 10.400 sekolah di Indonesia yang akan kita renovasi. Anggaranya sudah disiapkan sebesar Rp 17,1 triliun,” kata Mendikdasmen awal pekan lalu.
Dijelaskan Mendikdasmen, anggaran untuk renovasi puluhan ribu sekolah itu, tidak termasuk yang diefisiensikan. Kata dia, selama program renovasi, program lain yang ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan tidak masuk efesiensi diantaranya adalah BOS dan PIP.
“Enggak, enggak masuk (efesiensi anggaran). Nanti kalau sudah dapat dicairkan, langsung dikelola secara swakelola dan menjadi bagian peningkatan kualitas pendidikan,” jelas Mendikdasmen.
BACA JUGA : Kelompok Tani di Kabupaten Mukomuko Bakal Ikut Sosialisasi Program Cetak Sawah
Anggaran tersebut ujar Mendikdasmen, akan dikelola langsung masing-masing sekolah secara swadaya. Menurutnya, kebijakan tersebut agar perekonomian di lingkungan sekolah bergerak. (**).