Soal Keberadaan Toliet Portable 9 Pintu, Ini Penjelasan Sekda dan Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko

Foto : Dr. Abdiyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Bambang Saputra

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Keberadaan toliet portable 9 pintu di Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik.

Kepala Desa (Kades) Agung Jaya, Hartono mengatakan, toliet portable 9 pintu itu merupakan aset milik pemerintah daerah kabupaten Mukomuko. Kata dia, saat ini, aset tersebut berada di usaha milik desanya.

Kades Agung Jaya menjelaskan, toliet portable 9 pintu itu diambil setelah tidak terurus dilingkup Pemkab Mukomuko pada akhir tahun 2024 lalu.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, BUMDes Bisa Kelola Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum

“Benar, itu (toliet portable 9 pintu) adalah aset pemda yang kami pinjam,”kata Kepala Desa Agung Jaya, seperti dikutip dari laman kabardaerah.com edisi 10 Februari 2025 dengan judul ‘pemkab-mukomuko-diminta-untuk-amankan-aset-daerah-yang-pindah-tangan’

Saat ini, ujar Kades, toliet portable 9 pintu itu digunakan bukan untuk kepentingan pribadi, namun di tempat wisata di wilayahnya.

“Enggak, itu bukan untuk kepentingan PRIBADI, tapi kami pasang di tempat wisata milik desa,” jelasnya.

Saat disinggung izin peralihan dan penguasaan aset, Kades Agung Jaya tak membantah jika perizinanya belum di urus.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Rehab Puluhan Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Bebaskan Tanah untuk Pengalihan Jalan Bandara

“Surat izin memang belum ada, lagi diurus. Tapi sudah izin Sekda,” terang dia.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com menjelaskan, toliet portable 9 pintu itu bukan aset instansinya.

“Bukan. Bukan milik Dinas PUPR Mukomuko,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Senin (10/02/2025).

BACA JUGA : 23 Desa di Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Penerima Alokasi Kinerja tahun 2025, Ini Kriterianya

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr Abdiyanto mengatakan, toliet portable 9 pintu yang berada di Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto merupakan aset Pemda Mukomuko.

“Benar. Itu aset Pemda,” kata Sekda Mukomuko, Senin (10/02/2025).

Sekda menjelaskan, Pemdes Agung Jaya telah minta izin untuk pemanfaatan aset yang kurang difungsikan itu.

BACA JUGA : Tahun 2024 Produksi Ikan di Kabupaten Mukomuko Melebihi Target

“Pemdes (Agung Jaya) sudah minta izin untuk pemanfaatan aset yang kurang difungsikan. Kalau soal pengalihan aset, saat ini sedang diproses administrasi. Iya, untuk bisa di manfaatkan di Desa Agung Jaya.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *