Soal Pemberhentian Kades Bandar Jaya, BPD Serahkan Dokumen Berisi Tuntutan Kepada Bupati Mukomuko

BERANDA1923 Dilihat

Foto : Serah terima dokumen yang berisi tuntutan dari warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dari BPD kepada Camat, Senin (21//2025).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULUBadan Permusyawaratan Desa atau BPD Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu terus menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan warga setempat usai aksi yang digelar awal pekan lalu.

Ketua BPD Desa Bandar Jaya, Made Suarsame, mengatakan, setelah aksi yang digelar Senin (14/04/2025) yang lalu, pada Rabu (16 /04 /2025) lembaganya memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda perwakilan lembaga lembaga desa dan masyarakat lainnya.

BACA JUGA : Diduga Oknum Kades di Kecamatan Teramang Jaya Tertangkap Kamera Pegang Bokong Wanita

BACA JUGA : MJ, Oknum Kades di Kecamatan Teramang Jaya Sebut Banyak Pejabat Ditempatnya Pegang Bokong Wanita

“Ada 7 pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pengajuan pemberhentian Kades Bandar Jaya,” kata Ketua BPD Bandar Jaya, Senin (21/04 /2025).

Dia mengungkapkan, hari ini (Senin, 21/04 /2025) lembaganya menyerahkan dokumen yang berisi aspirasi Karang Taruna dan masyarakat kepada Bupati melalui Camat Teramang Jaya agar dapat ditindalanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : BPD Bandar Jaya Buka Suara Soal Dugaan Amoral yang Dilakukan Kades

BACA JUGA : Buntut Foto Pegang Bokong Wanita Viral, Kades Bandar Jaya Dituntut Mundur

“Setelah menerima dokumen yang berisi tuntutan dari warga (Rabu, 16/04 /2025), hari ini (Senin, 21/04 /2025) kami menyampaikan aspirasi Karang Taruna dan masyarakat kepada Bupati melalui Camat agar dapat ditindalanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Mukomuko,” terang Ketua BPD.

BACA JUGA : 7 Pertimbangan yang Mendasari Pengajuan Pemberhentian Kades Bandar Jaya, Ada Dugaan Tindak Asusilanya

Diketahui, ada 7 pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pengajuan pemberhentian Kades Bandar Jaya, yakni :

  1. Kepala Desa diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni seorang pelajar di Kabupaten Mukomuko di Kantor Desa Bandar Jaya. Perbuatan tersebut terjadi di dalam Kantor Desa Bandar Jaya (Ruangan kades). Keterangan ini berdasarkan pernyataan saudari korban kepada saksi saksi yang siap dihadirkan mana kala diperlukan.
  2. Telah terjadi pengunduran diri bendahara Desa atas nama Muhamad Suyono, karena yang bersangkutan menolak bekerja sama dengan Kepala Desa terkait dugaan mark-up anggaran Desa Bandar Jaya.
  3. Erwin Juliadi juga mengundurkan diri karena adanya permintaan sejumlah uang oleh Kepala Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi (non-SPJ).
  4. Terdapat dugaan pungutan liar terkait program bedah rumah, di mana masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima program diminta membayar sejumlah uang Rp 600.000,00 pada tahun 2021. Namun, program tersebut tidak pernah direalisasikan dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan kepada masyarakat.
  5. Diduga terjadi praktik korupsi berupa tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) selama masa jabatan Kepala Desa. Adapun sumber PAD tersebut berasal dari PT Vanda Muko, PT Pandora, PT APL, PT MMIL (fee cangkang), PT KAS (fee cangkang), CV Bima Sakti, Kebun Desa.
  6. Pekerjaan fisik pembangunan rabat beton di Dusun 1, RT 02 tidak diselesaikan meskipun anggaran telah sepenuhnya diserap. Selain itu, terdapat beberapa pembangunan lainnya yang diduga mengalami mark-up anggaran, yang diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat. Berdasarkan hasil audit tersebut, Desa diwajibkan mengembalikan dana ke Kas Desa sebesar Rp 128.000.000,00.
  7. Kepala Desa diduga telah melanggar kode etik sebagai seorang pemimpin desa dengan sengaja mencemarkan nama baik desa. Dugaan ini diperkuat oleh keberadaan sebuah video yang beredar di media sosial, yang salinannya telah diserahkan kepada BPD. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *