Foto : Kantor Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang disegel warga, Sabtu – 03/05/2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Kantor Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu disegel oleh warga setempat, Sabtu (03 /05 /2025).
Salah satu warga Desa Bandar Jaya, Rispendrik kepada hariansemarakbengkulu.com mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran warga kecewa dengan jawaban Bupati atas peristiwa yang terjadi di Desa tersebut.
Kata Rispendrik, penyegelan kantor Desa dilakukan oleh masyarakat, pemuda dan unsur perangkat desa.
“Mereka sepakat untuk menyegel kantor Desa. Iya, penyegelan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang menilai ada rekayasa untuk menutupi kasus yang terjadi di Desa Bandar Jaya,” terang Rispendrik.
Menyikapi peristiwa ini, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K menegaskan, penyegelan yang terjadi di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya bisa dijerat pidana.
Dijelaskan Kapolres, pelaku penyegelan bisa dijerat dengan pasal 170 jo pasal 406 KUHP.
“Masuk dalam tindak pidana pasal 170 jo pasal 406 KUHP. Ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres, Sabtu (03 /05 /2025).
Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya, Marjuni ketika dikonfirmasi mengaku telah mengetahui hal ini.
“Sudah. Sudah tahu,” kata Kades, Minggu (04/05/2025).
Kades pun mengaku telah membaca adanya ancaman pidana yang bisa menjerat pelaku penyegelan.
“Itu kan ada statement pak Kapolres (di media) jika pelaku penyegelan bisa dipidana,” jelasnya.
Namun demikian, Kepala Desa Bandar Jaya menyampaikan, hingga saat ini Ia tidak ada rencana untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian.
“Untuk sekarang enggak lah ya. Mereka yang menyegel kantor Desa itu kan warga saya. Masa saya melaporkan warga sendiri,” ucapnya.
Kades Bandar Jaya mengajak masyarakat di daerah ini untuk tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Kata dia, peristiwa yang terjadi di wilayahnya merupakan bagian dari demokrasi.
“Demokrasi itu bisa terjadi dimana saja termasuk di lingkungan Pemerintah Desa. Saya mengajak masyarakat untuk tetap berdemokrasi yang sehat,” ujar dia.
Saat ini, kata Kades aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang berproses.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat (aspirasi) kan sedang berproses, jadi sama-sama kita tunggu hasilnya. Terkait apa hasilnya, baik saya maupun masyarakat kan belum tahu,” sampainya.
Kades Bandar Jaya mengaku siap menerima apapun keputusan yang akan diterima. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang diberikan kepada seseorang atas dasar kepercayaan.
“Kalau saya diputuskan oleh Bupati Mukomuko untuk tidak lagi menjabat sesuai dengan mekanisme dalam proses pemberhentianya, saya akan patuhi itu,” tegasnya.
Kades Bandar Jaya menyayangkan atas penyegelan yang terjadi. Kata dia, kantor desa adalah pusat pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa.
“Kasihan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan jika kantor tutup. Seyogyanya, kantor tetap buka dan kita sama-sama menunggu proses yang sedang berjalan.” pungkasnya. (**).