Foto : Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Salman Alfarisi. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Sengketa antara CV. Agung Wijaya dengan PT Pasopati Jaya Abadi mendapat perhatian dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko, Salam Alfarizi mempertanyakan peran oknum adat Desa Penarik Kecamatan Penarik yang ikut menyoroti beberapa izin serta aktivitas pertambangan.
Ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko mempertanyakan tugas pokok fungsi (Tupoksi) oknum adat dan kewenangan kelompok adat di Desa Penarik yang sangat getol menyoroti persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan dibeberapa wilayah Desa disekitar Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Sah.! Choirul Huda dan Rahmadi AB Jabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko 2025 – 2030
BACA JUGA : Waka I DPRD Mukomuko Apresiasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
“Tentu kami mempertanyakan tupoksi dan wewenang kelompok adat ini. Setahu kami, adat ini mengurusi kerja baik dan kerja buruk serta aktivitas sosial kemasyarakatan disuatu desa, bukan mengerjakan pengawasan perizinan aktivitas tambang disuatu wilayah,” kata Ketua LSM LIRA Kabupaten Mukomuko, Kamis (20/02 /2025).
Menurut Ketua LSM LIRA, secara umum, kondisi seperti ini sangat mengganggu investasi di Kabupaten Mukomuko secara umum.
Salman menegaskan, LSM LIRA akan menelusuri sejauh mana peran kelompok adat di Desa Penarik dalam persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan.
BACA JUGA : Soal Harimau di Kecamatan Malin Deman, Waka I DPRD Kabupaten Mukomuko Minta Masyarakat Tetap Waspada
BACA JUGA : Waka I DPRD Desak Pemda Mukomuko Bangun Jembatan di Desa Tanjung Harapan
“Tentu akan kita telusuri keterlibatan mereka (oknum adat) Ini. Apakah murni inisiasi dari kelompok adat, atau oknum-oknum kelompok adat yang sengaja ditunggangi pengusaha besar,” tegasnya.
Ketua LSM LIRA membeberkan, kelompok adat memiliki tugas untuk mengurus hal baik dan hal buruk anak cucu adat, melestarikan adat budaya yang berkembang di tengah masyarakat dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
” Bukan justru melakukan pengurusan perizinan tambang dan indikasi dugaan pungutan liar dengan tidak melibatkan pemerintahan desa setempat,” bebernya.
BACA JUGA : Ada Jejak Diduga Bekas Harimau di Jalan Poros Desa Talang Arah – Semambang Makmur Mukomuko
Kepala Desa Penarik, Supardi, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pemerintah desa (Pemdes) tidak dilibatkan dalam langkah-langkah yang dilakukan oleh kelompok adat itu.
Kades Penarik pun turut mempertanyakan kelompok adat di desanya yang menyoroti perizinan di PT Pasoepati Jaya Abadi, yang secara teritorial berada di wilayah Desa Marga Mukti.
BACA JUGA : BKSDA Sebut, Pembukaan Hutan Untuk Lahan Perkebunan Picu Harimau Masuk ke Permukiman Penduduk
“Kami tidak dilibatkan dalam hal ini. Kami menduga, sekelompok orang adat ini sebelumnya dijanjikan oleh pihak CV Agung Wijaya dengan memberikan fee sebesar Rp. 50 ribu/trip. Harusnya yang disoroti itu CV Agung Wijaya, sebab, ada sebagian lahan plasma Desa Penarik dimasukkan di IUP mereka, yang sebagian di wilayah sungai dan sebagiannya lagi di daratan,” kata Kepala Desa Penarik.
Kepala Desa Penarik mengaku telah menelusuri ke lapangan dan menemukan jika IUP PT Pasoepati Jaya Abadi keseluruhannya berada di wilayah sungai.
BACA JUGA : Ketua DPRD Mukomuko Desak BKSDA Tangani Keberadaan Harimau di Kecamatan Teras Terunjam
“Yang pastinya, bukan wilayah Desa Penarik melainkan wilayah Desa Marga Mukti. Bagi kami, yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar. Kita netral dalam hal ini. Iya, jangan sampai masyarakat kami yang dikambinghitamkan oleh kepentingan CV Agung Wijaya. Kami juga sudah bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bahwa pemerintah desa tidak ada permasalahan dengan PT Pasoepati Jaya Abadi,” jelasnya.
Belum ada keterangan resmi dari Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko.
Ketua BMA Kabupaten Mukomuko, Bismarifni ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com belum memberikan tanggapanya. (**).