Foto : Ridho Wijaya, Direktur CV Agung Wijaya (kiri). dok. Harian Semarak Bengkulu
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu melalui Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan akan turun ke lapangan untuk melakukan memastikan kebenaran lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kedatangan mereka juga untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Kepala Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi Ardiyansyah mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menengahi perselisihan antara CV. Agung Wijaya dengan PT Pasopati Jaya Abadi.
BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji
BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah
Dijelaskan Kepala Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari CV. Agung Wijaya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi WIUP,” kata Kepala Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Seperti dikutip dari laman radarbengkulu.disway.id.
Kepala Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan menjelaskan, saat ini, PT Pasopati Jaya Abadi sudah mendapat izin eksplorasi dan tengah dalam proses pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : Hut Kabupaten Mukomuko ke 22 Bakal Digelar Februari, Ini Jumlah Anggaranya
BACA JUGA : Sekda Mukomuko Ingatkan Pejabat Tidak Membuat Keputusan Pengangkatan Pegawai non ASN
“WIUP PT Pasopati Jaya Abadi ini sebenarnya berada di wilayah desa lain, enggak di Desa Penarik. Jadi kalau tumpang tindih, rasanya kecil kemungkinan,” jelasnya.
Menurut Kepala Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Kementerian ESDM memiliki sistem aplikasi yang akan otomatis menolak pengajuan WIUP jika koordinatnya tumpang tindih.
“Kemungkinan yang masih bisa terjadi adalah overlap antar wilayah. Oleh sebab itu, pengusaha galian C yang lokasinya berdekatan wajib memasang patok batas,” terang Kepala Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Diketahui, sengketa tambang galian C soal lokasi WIUP antara CV Agung Wijaya dengan PT Pasopati Jaya Abadi yang terletak di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko terjadi beberapa waktu terakhir ini.
Sengketa ini muncul setelah CV Agung Wijaya melaporkan adanya dugaan pencaplokan WIUP oleh PT Pasopati Jaya Abadi.
Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menegaskan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Plt Gubernur Rosjonsyah untuk membahas persoalan ini.
Kata dia, awalnya, perizinan tambang milik CV Agung Wijaya meliputi lokasi di kawasan sungai.
Namun, setelah PT Pasopati Jaya Abadi mengurus izin di wilayah itu, pihaknya dipindahkan ke daratan. Wilayah tersebut merupakan kebun adat Desa Penarik dan sebagian areal kebunnya sendiri.
Dijelaskan Direktur CV Agung Wijaya, perusahaannya telah menyampaikan kepada Plt Gubernur jika PT Pasopati Jaya Abadi melakukan pengurusan izin di lokasi sungai yang seharusnya masuk wilayahnya.
“Beliau (Plt Gubernur) menyampaikan, kalau CV Agung Wijaya punya izin, maka kami dipersilakan untuk tetap beroperasi,” kata Direktur CV Agung Wijaya.
Direktur CV Agung Wijaya mengungkapkan, PT Pasopati Jaya Abadi mengurus WIUP seluas 11 hektare.
Padahal, kata Direktur CV Agung Wijaya, lahan yang mereka miliki di lokasi tersebut hanya 1 hektare.
“Ini yang diduga jika PT Pasopati telah mencaplok lahan lain. Iya, termasuk 2 hektare lahan milik kami dan 10 hektare kebun kelompok adat Desa Penarik.” pungkasnya (**).