Foto : Petugas saat melakukan penataan aset daerah (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono)
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mempercepat penataan aset daerah. Tahun 2025, tercatat ada 35 bidang tanah milik Pemerintah Daerah ditargetkan untuk disertifikasi.
Eva Tri Rosanti, Kepala BKD Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, langkah ini diambil untuk memperkuat legalitas dan melindungi aset publik dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain.
Kata dia, dari target tersebut sebanyak 14 bidang tanah sudah diajukan pemberkasan ke Kantor Pertanahan Mukomuko, sementara sisanya sebanyak 21 bidang, dalam proses pengukuran.
BACA JUGA : Indah, Wanita Penyandang Disabilitas Intelektual di Lubuk Pinang Diduga Berasal dari Rami Mulya
“Yang sudah kami ajukan pemberkasan ada 14 persil dari total 35 bidang tanah yang menjadi target tahun 2025. Sisanya sedang kami lengkapi dokumen dan pengukuran agar bisa segera masuk tahap sertifikasi,” kata Eva, Selasa (14/10/25).
Eva menerangkan, tanah yang akan disertifikatkan terdiri dari tanah perkantoran pemerintah, sekolah, puskesmas, hingga pustu yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Menurut dia, sertifikasi ini, tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas formal saja, juga sebagai benteng hukum untuk mengamankan aset publik dari potensi sengketa lahan dan praktik mafia tanah.
BACA JUGA : Terpisah 3 Tahun, Dinsos Mukomuko Antarkan Indah, Wanita Penyandang Disabilitas Intelektual ke Keluarganya
“Langkah ini sangat penting untuk memastikan setiap aset daerah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya sertifikat, maka tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Eva.
Dari data BKD, sebanyak 652 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko, 364 bidang diantaranya sudah bersertifikat, sementara 288 bidang masih dalam proses administrasi dan pengukuran.
Seluruh aset tanah Pemkab Mukomuko tersebut ditargetkan selesai disertifikatkan paling lambat pada tahun 2027.
BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinas PMD Mukomuko Larang Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Menurut Eva, proses sertifikasi ini dilakukan secara transparan dan berkoordinasi penuh dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko.
“Kami bekerja sama dengan pihak pertanahan, untuk memastikan semua proses sesuai aturan. Harapan kami di akhir 2027 seluruh aset Pemda sudah bersertifikat resmi, “jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alpain, SE mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam menertibkan dan mendata seluruh aset milik daerah.
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum
Alpian menilai, upaya penataan aset daerah ini sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pendataan aset, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas, maupun fasilitas publik lainnya, sangat penting untuk memastikan aset-aset tersebut digunakan sesuai fungsinya,” kata Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Selasa (14/10 /2025).
“Kami mengapresiasi langkah Pemda ini. Aset daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan jangan sampai dibiarkan terbengkalai atau disalahgunakan,” pungkasnya. Eva.(Adv)








