Tenaga Honorer Non-database BKN di Kabupaten Mukomuko Diberhentikan

Foto : Dr. Abdiyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengeluarkan kebijakan tentang tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr. Abdiyanto, Kamis (30/01/2025). Kata dia, pemerintah daerah memberhentikan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN

Dijelaskan Sekda Mukomuko, kebijakan ini diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Soal Keberadaan Harimau, Ini Kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko

BACA JUGA : 4800 Warga Kabupaten Mukomuko Sudah Terdaftar Haji

“Tenaga honorer non-database BKN tidak bekerja lagi. Kita juga sudah ingatkan OPD tentang hal ini (merumahkan honorer non-database BKN),” kata Sekda Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (30/01/2025).

Sekda Kabupaten Mukomuko menjelaskan, untuk honorer yang masuk database tapi tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I, akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Sesuai petunjuk BKN Pusat, tenaga honorer yang masuk database BKN tapi enggak lulus seleksi PPPK tahap I, akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Sekda.

BACA JUGA : RSUD Mukomuko Dapat Tambahan 10 Unit Mesin Cuci Darah

BACA JUGA : Polisi Ringkus 2 ‘Musang’ Sawit di Desa Tunggang Mukomuko

Sekda Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, salah satu solusi untuk tenaga honorer non-database BKN adalah dipekerjakan sebagai outsourcing bagi tenaga yang dibutuhkan seperti sopir cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.

“Sesuai arahan BKN, pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai kebutuhan OPD.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *