Foto : Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merilis, 9 Desa di daerah ini telah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Wagimin ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com mengatakan, sebanyak 9 Desa di daerah ini telah mengajukan pencairan DD tahap II tahun anggaran 2025.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Tegaskan, Tidak Ada SK Pemberhentian Samentara Kades Padang Gading dan Bandar Jaya
Kata dia, ke sembilan desa tersebut adalah Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XII Koto, Desa Air Rami Kecamatan Air Rami, Desa Maju Makmur Kecamatan Penarik, Desa Lubuk Sanai Kecamatan XII Koto, Desa Rawa Mulya XII Koto, Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Setia Budi Teras Terunjam dan Desa Rasno Kecamatan V Koto.
“Ini daftar nama-nama desa yang telah mengajukan Dana Desa earmark tahap II dan sekarang sudah masuk ke Rekening Kas Daerah (RKD). Jumlah keseluruhannya (9 Desa) sebesar Rp 1.360. 832.000,-. Iya, untuk tahun anggaran 2025,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Kamis (12/06/2025).
BACA JUGA : Ketua BPD Sebut Bakal Tidak ada Pelayanan di Kantor Desa Padang Gading
BACA JUGA : Tingkatkan Pelayanan, RSUD Tambah Mesin Hemodialisis, Direktur : Bisa Tangani 72 Pasien Cuci Darah
Dia mengungkapkan, Desa – desa yang telah mengajukan pencairan DD tersebut, juga merupakan desa tercepat se Provinsi Bengkulu dalam tahapan ini.
“Iya, dengan pengajuan 9 Desa ini, sekaligus mencatat bahwa Kabupaten Mukomuko merupakan daerah tercepat dalam proses (pengajuan pencairan (DD) tahap II se-Provinsi Bengkulu,” ujar Kabid.
Dijelaskan Kabid, seluruh Desa yang memproses pengajuan DD ini, dengan pertimbangan jika pada tahap satu, syarat tambahan berupa akta notaris pembentukan koperasi desa merah putih telah terpenuhi.
“Kan ada syarat tambahan untuk mengajukan pencairan DD earmark tahap II, yakni akta notaris pembentukan koperasi desa merah putih,” terang Kabid.
Kabid berharap, dengan adanya pencairan DD tahap II ini, pembangunan yang belum terselesaikan, bisa diselesaikan.
“Kalau bisa diselesaikan di tahap II, kan enggak terburu-buru dalam pelaksanaan pekerjaan fisik,” jelasnya.
Kabid meminta, Desa – desa lainnya yang belum mengajukan pencairan DD maupun ADD, agar segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dapat Tambahan 7 dokter
“Desa – desa yang belum mengajukan pencairan tahap II, baik DD atau ADD agar segera melengkapi administrasinya. Benar, ini dilakukan agar serapan anggaran dapat maksimal,” kata dia.
Dilain sisi, Camat Air Rami, Samadi, S. Pd, mengatakan, dari 11 Desa yang ada di daerah ini, baru 1 desa yang telah mengajukan pencairan DD tahap II. Sedangkan untuk ADD, baru 7 Desa.
“Desa yang telah mengajukan pencairan DD tahap II baru 1 Desa, karena masih menunggu perubahan APBDes. Untuk ADD sudah 7 Desa,” kata Camat Air Rami, Kamis – 12/06/2025).
Terpisah, Kepala Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami, Nuryanto, kepada hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, ADD tahap II telah diajukan dan sudah masuk rekening.
Kendati begitu, Kades mengakui adanya syarat tambahan untuk pencairan ADD tahap II yakni akta notaris pendirian badan hukum koperasi desa merah putih.
“Untuk ADD tahap II, Pemdes Bukit Mulya sudah, bahkan (kalau enggak salah) sudah masuk rekening. Sedangkan untuk DD tahap II, memang ada syarat tambahan yakni akta notaris pendirian koperasi desa merah putih,” kata Kepala Desa Bukit Mulya, Kamis (12/06/2025) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Cegah Stunting Dengan Ini
Saat ini, ujar Kades, pengurus koperasi desa merah putih sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk akta pendirian.
“Minggu kemarin, kan ada notaris ke kantor Camat. Nah, kami sudah masukan syarat pendirian koperasi desa merah putih. Hari ini tadi (Rabu, 11/06/2025) saya mendapat laporan pengurus koperasi dipanggil ke kantor notaris. Katanya untuk tandatangan dan melengkapi berkas. Iya insyaallah, minggu ini atau pekan depan sudah bisa mengajukan pencairan DD tahap II, “terang Kades.
Kades berharap, realisasi DD tahap II segera terwujud. Menurutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan yang telah direncanakan. (ADV /**).