Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinas PMD Mukomuko Larang Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Foto : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdul Hadi, S.Sos. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Cipto Yuono).

MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU Perangkat desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos, Kamis (12/06/2025).

Dijelaskan Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, untuk mewujudkan hal ini, harus didukung dengan dengan sumber daya manusia atau SDM yang mumpuni, diantaranya adalah yang memiliki integritas dan kreatif serta trampil.

“Kita butuh pegawai (perangkat desa) yang mumpuni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa,” kata Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko, Kamis (12/06/2025).

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Tegaskan, Tidak Ada SK Pemberhentian Samentara Kades Padang Gading dan Bandar Jaya

Tidak hanya itu, ujar Kadis, kualitas pelayanan publik di tingkat desa pun sangat diperlukan. Hal ini untuk memberikan kepuasan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat merasa dilayani dengan baik dan puas dengan hasil pelayanan yang diberikan.

“Benar, kualitas pelayanan publik juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan. Dalam hal ini pemerintah desa (Pemdes). Penyelenggara layanan juga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Sekdis.

“Kemudian, di Desa penting juga ada standar pelayanan minimal. Kita mengharap kawan-kawan Kades dapat secara bersama-sama menyusun, menerapkan dan mengevaluasinya jika sudah diterapkan. Hal ini penting sebagai kelengkapan dokumen pelayanan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Tercepat Se Provinsi Bengkulu, Dinas PMD Mukomuko Sebut Ada 9 Desa Sudah Ajukan DD Tahap II

BACA JUGA : Ketua BPD Sebut Bakal Tidak ada Pelayanan di Kantor Desa Padang Gading

Tidak hanya itu, untuk mencapainya, kata Sekdis, instansinya akan mempertegas kebijakan dengan larangan rangkap jabatan atau double jop.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publikasi di tingkat desa, perangkat desa dilarang melarang merangkap pekerjaan di luar tugas utama mereka,” jelasnya.

Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Mukomuko tengah berupa mewujudkannya dengan melakukan pendataan terhadap perangkat desa yang tersindir Double Jop atau ada pekerjaan lain di luar tugas kedinasan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Mereka (perangkat desa) kan sudah ada gaji. Atau dengan kata lain menerima gaji dari pemerintah daerah. Tentu ada timbal balik kan..? Apa itu..? Timbal baliknya adalah mendedikasikan waktu dan tenaga secara penuh untuk melayani masyarakat,” katanya.

BACA JUGA : Tingkatkan Pelayanan, RSUD Tambah Mesin Hemodialisis, Direktur : Bisa Tangani 72 Pasien Cuci Darah

Sekdis menyampaikan, jika perangkat desa memiliki perkerja lain di luar tugas kedinasan yang waktunya bersama dengan tugas utama, dikuatirkan bakal mengganggu kinerja dan pelayanan desa.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 8 tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa, mekanisme kerja perangkat desa sangat jelas.

“Perbup Mukomuko nomor 8 tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa ini sudah jelas kok aturan mainnya. Termasuk sanksi yang bisa diberlakukan,” tukasnya.

Sekdis menegaskan, Kades di masing-masing wilayah yang mengetahui persis tentang perangkat desanya yang terindikasi double Jop.

BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia

“Baiknya juga, Kades yang tahu persis tentang masing-masing perangkat desanya, mungkin juga yang terindikasi double job dll, berpeganglah pada Perbup 8 tersebut. Jika ada pelanggaran oleh perangkat desa, Kades bisa memberi himbauan atau teguran lainnya.” demikian Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko. (ADV /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *