Foto : para honorer di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar aksi menolak status PPPK paruh waktu, Senin (03/02 /2025). Dok. Bambang Saputra
HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Ratusan honorer di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar aksi menolak status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diumumkan pemerintah.
Para honorer itu menyampaikan tuntutan di halaman kantor Bupati dan kemudian bergeser ke halaman gedung DPRD.
Poin yang disampaikan para honorer di hadapan pejabat dan anggota DPRD sama, yakni menolak status PPPK parah waktu (part time) dan menuntut dijadikan PPPK penuh waktu (full time).
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
BACA JUGA : Jumlah ADD di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 Naik 1,7 Miliar
Diketahui, Menteri PANRB, Rini Widyantini telah mengumumkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat Menteri PAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dalam surat itu, tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Jabatan PPPK paruh waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini.
BACA JUGA : Sempat Dinyatakan Hilang, 3 Nelayan Asal Mukomuko Ditemukan
BACA JUGA : 23 Desa di Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Sebagai Penerima Alokasi Kinerja tahun 2025, Ini Kriterianya
Jabatan ini bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN.
Melalui kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu, langkah ini dirancang untuk menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK paruh waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3.
Untuk diketahui, kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi.
Sedangkan kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi. (**).