Foto : rapat yang digelar oleh BPD Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rabu (16/04 /2025). (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Usai aksi yang dilakukan oleh Karang Taruna dan masyarakat Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat, Rabu (16/04 /2025) di kantor Desa setempat.
Ketua BPD Desa Bandar Jaya, Made Suarsame, mengatakan, rapat dihadiri oleh unsur yang ada masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda perwakilan lembaga lembaga desa dan masyarakat lainnya.
“Benar. BPD Bandar Jaya menggelar rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda perwakilan lembaga lembaga desa dan masyarakat lainnya. Kalau undangannya 225 orang, yang hadir sebanyak 180 orang,” kata Ketua BPD Bandar Jaya, Rabu (16/04 /2025).
Ketua BPD menjelaskan, untuk menindaklanjuti tuntutan warga, lembaganya meminta perwakilan massa untuk melengkapi berkas yang menjadi tuntutan.
“Terkait tuntutan Kades mundur dari jabatanya, itu kan enggak bisa sembarangan. Ada mekanisme atau peraturan yang mengatur itu. Kalau memenuhi syarat untuk memberhentikan Kades dari jabatannya, Kami hanya melanjutkan aspirasi tersebut ke jenjang pemerintahan yg lebih tinggi. Keputusan pemberhentianya ada di tangan Bupati setelah melalui proses dan tahapan, “terang Kepala BPD.
Sebelumnya, Karang Taruna dan masyarakat Desa Bandar Jaya setempat menggelar aksi di Kantor Desa setempat, Senin (14/04 /2025).
Saat itu, BPD meminta waktu 2 hari untuk menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti tuntutan massa.
Tercatat, ada 4 tuntutan yang disampaikan oleh massa, yakni :
- Karang Taruna dan masyarakat tidak terima karena ulah oknum Kades yang telah melakukan dugaan asusila sehingga mencoreng nama baik Desa Bandar Jaya.
- Karang Taruna akan menagih janji kepada Kades Bandar Jaya yang saat pencalonan dulu berjanji jika terpilih, maka Karang Taruna akan diberi uang tunai sebesar Rp 1. 000.000,- dan akan diberi pembagian hasil vee cangkang sebanyak 20 persen setiap tahunnya.
- Karang Taruna ingin minta penjelasan dari pihak Pemdes, tentang terjadinya markup Dana Desa (DD) sehinga pihak Desa harus mengembalikan uang kepada Negara sebesar Rp 128 juta.
- Karang Taruna dan masyakat menuntut agar Kepala Desa Bandar Jaya mundur dari jabatanya dengan 2 opsi, yaitu, mundur secara baik-baik atau secara paksa cara. (**).