Foto : Daftar yang diduga catatan penerima THR. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Bambang Saputra).
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
SE nomor : 700/133/ITDA/III/2025 yang ditandatangani Bupati Mukomuko tanggal 19 Maret 2025 ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Staf Ahli Bupati Mukomuko, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Mukomuko, Direktur BUMD, Camat, Kepala Desa, dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat di Lingkungan Kabupaten Mukomuko dan Seluruh Pegawai Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Diduga Oknum Kades di Kecamatan Teramang Jaya Tertangkap Kamera Pegang Bokong Wanita
BACA JUGA : MJ, Oknum Kades di Kecamatan Teramang Jaya Sebut Banyak Pejabat Ditempatnya Pegang Bokong Wanita
SE ini merupakan tindaklanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2025, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Dukungan ini ditekan dalam 9 poin yang tercantum dalam SE, diantaranya dengan meminta se seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
BACA JUGA : Rita Puspita Mundur dari Kepala Puskesmas Bantal Mukomuko
Kemudian, Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Lalu, pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Kendati demikian, ada hal yang berbeda terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Diduga, seseorang lelaki dengan menggunakan kendaraan dinas meminta THR kepada warga.
BACA JUGA : Choirul Huda, Bupati Mukomuko Tekankan Pejabat Peduli Lansia
Riska, salah satu warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengaku didatangi seseorang lelaki untuk meminta THR.
Kata dia, lelaki yang terakhir diketahui berinisial MZ ini datang mengguna kendaraan plat merah dan mengaku orang suruhan Kepala Desa (Kades) Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.
“Kemarin (Kamis, 27/03 /2025) ada laki-laki menggunakan motor plat merah, (sepertinya motor dinas Kades) datang pagi dan enggak bertemu saya. Kemudian, (dihari yang sama), sorenya dia datang lagi dan menyodorkan catatan daftar nama-nama orang. Pengakuannya disuruh Kades Dusun Baru V Koto untuk minta THR ,” kata Riska kepada hariansemarakbengkulu.com, Jum’at (28/03/2025) melalui sambungan telepon seluler.
BACA JUGA : Jelang Lebaran, BUMDes Makmur Bersama Penarik Santuni Anak Yatim dan Lansia
Tak ingin terkecoh, Riska menghubungi relasinya di wilayah Desa Dusun Baru V Koto dan menanyakan kebenarannya.
“Saya tanya teman-teman yang punya kebun di Desa Dusun Baru V Koto, kebetulan kan ibu saya punya kebun di Desa ini. Info yang saya dapat, benar mereka diminta uang THR tahunan dengan jumlah berbeda. Ada yang dipatok Rp 1,2 juta, ada yang kena Rp 800. Nah atas nama (panggilan) ibu saya tercatat Rp 500 ribu,” terang Riska.
Riska pun protes, dan mengatakan jika sudah dipatok jumlahnya ada indikasi pungutan liar (pungli). Menurutnya, jika terbukti, ada unsur pidananya.
“Setelah saya ngomong gitu, dia (MZ) yang diduga salah satu perangkat Desa Dusun Baru V Koto ini sepertinya cemas. Kemudian dia ngomong, berapa aja saya mau ngasih dan saya kasih dengan jumlah sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.
BACA JUGA : Sambut Lebaran, TP PKK Desa Arga Jaya Salurkan Bantuan untuk Janda dan Orang Jompo
Riska mendapat informasi, THR diberlakukan kepada warga luar Desa yang memiliki kebun di Desa Dusun Baru V Koto.
“Saya tanya teman yang berasal dari Desa Dusun Baru V Koto, apakah dikenakan biaya THR.? jawabannya enggak. Saya tanya teman yang punya kebun tapi bukan warga Desa setempat. Jawaban, hampir 35 tahun berkebun di Desa tersebut, baru kali ini ada pungutan jelang lebaran alias THR, “ujar Riska.
Camat Air Dikit, Joni Kurniadi SH, ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih detail tentang benar atau tidak punggutan yang telah dilakukan oleh pemdes Dusun Baru V Koto tersebut.
BACA JUGA : Hj. Ani Tri Ratnawati Resmi Jabat Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Mukomuko 2025 – 2030
“Masih dalam proses mencari keterangan,” kata Camat Air Dikit, Jum’at (28/03 /2025) melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat hariansemarakbengkulu.com mengirim foto lelaki yang meminta THR, Camat Air Dikit mengaku tidak mengenalnya. Menurutnya, lelaki dalam foto tersebut bukan perangkat desa Dusun Baru V Koto.
“Bukan. Bukan perangkat Desa Dusun Baru V Koto dan saya enggak kenal.” demikian Camat Air Dikit.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Dusun Baru V Koto. Kepala Desa setempat, Sarifudin belum memberikan tanggapanya saat dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com. (**).