Foto : Suasana saat tersangka IR keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (10/2 /2026). (SEMARAK BENGKULU /ASRI)
SEMARAK BENGKULU, METRO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan IR, Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu periode tahun 2006–2011 dan 2011–2016, Selasa (10/02 /2026).
Usai ditetapkan tersangka IR keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengguna baju oranye dengan tanggung diborgol diapit petugas.
IR diduga melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
BACA JUGA : Perkara Dana Ganti Rugi Pembangunan SUTET, Kades Pondok Lunang Dilaporkan Ke Polisi
BACA JUGA : Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi Pembangunan SUTET
Dia diduga memiliki keterkaitan langsung dengan 2 keputusan bupati yang ditandatanganinya saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara tahun 2007.
Keputusan tersebut masing-masing adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, dan Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 mengenai pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.
BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Larang PNS PPPK dan PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan
PLH Kasi Penkum Kejati Bengkulu Dr. Deni Agustian, SH, ΜΗ mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial SA.
“Penahanan terhadap tersangka dalam penyelidikan tindak pidana korupsi berupa sektor pertambangan yang merupakan pengembangan dari tersangka lain berinisial SA” kata Plh Kasi Pemhum Kejati Bengkulu.
“Diduga, dalam penerbitan UUP, PT RSM, tersangka ada menerima gratifikasi.” pungkasnya (**).







