Waka II DPRD Mukomuko Buka Suara Soal Honorer Non-Database

Foto : Puluhan tenaga honorer non-database saat menemui anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Senin (08/12/2025). (SB/Cipto Yuono).

SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Puluhan orang yang berasal dari honorer non-database di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua II Damsir, SH.

Waka II DPRD Mukomuko menyampaikan, lembaganya akan berkoordinasi dengan eksekusi terkait ststus honorer non-database. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada regulasi terkait pengangkatannya.

“Sampai sekarang belum ada regulasi terkait pengakatan honorer non-database, tapi dalam waktu dekat ini kami coba duduk bersama antara eksekutif dan legislatif, untuk mencari selusi demikian,” kata Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA : 41 Desa di Mukomuko Gagal Cair Dana Desa Tahap II, Salah Siapa.?

BACA JUGA : 41 Desa di Mukomuko Gagal Cair DD Tahap II, Dinas PMD Ungkap Penyebabnya

Damsir menyampaikan, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, puluhan honorer non-database meminta kepastian status. Kata dia, jika memungkinkan, mereka menginginkan pengangkatan Pegawai Perintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Mereka (honorer non-database) minta kepastian status. Kalau bisa dijadikan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Jumlah honorer non-database di Kabupaten Mukomuko sebanyak 902 orang. Jumlah tersebut berasal dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Senada dengan Waka II DPRD Mukomuko, Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafni mengatakan hingga saat belum ada aturan baru yang memungkinkan pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu.

“Sampai sekarang belum ada aturan baru pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu jika tidak pernah mengikuti seleksi yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,” kata Kabid Pengadaan BKPSDM Mukomuko, Rabu (10/12/2025).

Dijelaskan Niko, Pemerintah telah mengatur penyelesaian tenaga non-ASN. Kata dia aturan tersebut telah diterbitkan oleh resmi KemenPAN-RB. “KemenPAN-RB telah menerbitkan aturan untuk penyelesaian tenaga non-ASN,” jelasnya

BACA JUGA : 5 Rumah Warga Desa Arga Jaya Dibongkar Pemiliknya, Kades : Masing-masing Rp 5 Juta

BACA JUGA : Pemdes Sidodadi Salurkan BLT-DD Tahap 4 Tahun Anggaran 2025

Salah satu mantan tenaga honorer Kabupaten Mukomuko berharap, ada kebijakan yang berpihak kepada dia dan rekan-rekannya. Ia mengaku telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Mukomuko.

“Mudah-mudahan ada kebijakan untuk kami yang sudah lama mengabdi. Ya kami ini bingung sudah lama honor, sampai April kemarin diberhentikan karena enggak masuk ke dalam database,” kata dia.

Di lain sisi, salah satu tokoh pemuda asal Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma kepada hariansemarakbengkulu.com menyampaikan, ketidakpastian status ratusan tenaga honorer non-database memantik kegelisahan publik.

Dijelaskan Weri, hingga saat ini, nasib para honorer masih menggantung karena keputusan akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum ada aturan atau petunjuk teknis yang bisa menjadi dasar penetapan.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Ungkap Jumlah Bumdes yang Berbadan Hukum

“Situasi ini membuat para tenaga honorer yang telah lama mengabdi merasa berada dalam ruang abu-abu tanpa kepastian,” kata Wer, Senin (08/12/2025).

Menurut Weri, ditengah kondisi tersebut, Ia dorongan Pemerintah Daerah mengambil langkah lebih tegas.

“Bupati Mukomuko perlu mempertimbangkan penggunaan diskresi sebagai langkah cepat mengurai persoalan yang terus berlarut-larut ini,” ucapnya.

Weri berharap, Bupati mampu menimbang opsi diskresi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer non-database. Kata dia, para honorer yang ada di daerah ini sudah terlalu lama mengabdi, tetapi statusnya belum jelas karena masih menunggu keputusan.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate

“Selama ini, proses yang berjalan hanya sebatas pemantauan administratif dan tidak ada langkah langsung atau pendekatan intensif yang dapat mempercepat jawaban dari pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai membuat para honorer terus berada dalam ketidakpastian tanpa arah yang jelas,” ujar dia.

Weri meminta, setidaknya perlunya koordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat, seperti melakukan pertemuan tatap muka dengan KemenPAN-RB atau bahkan membawa perwakilan honorer non-database untuk menyampaikan kondisi di daerah.

Weri mendorong, DPRD harus terlibat untuk mendorong Bupati untuk menggunakan diskresi. Menurutnya, legislatif memiliki peran strategis, terutama terkait anggaran gaji honorer non-database. Jangan sampai DPRD hanya menonton. (ADV SEKWAN /**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *