Foto : Perwakilan warga Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Salman Alfarizi. (SEMARAK BENGKULU /HO)
SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Kepala Desa (Kades) Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut dibuat oleh warga setempat Senin (09/02/2026).
Perwakilan warga Desa Pondok Lunang, Salman Alfarizi kepada hariansemarakbengkulu.com mengatakan, pihaknya melaporkan Kades lantaran adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Salman, Rabu (11/02 /2026).
BACA JUGA : Ketua MUI Mukomuko: Paham Radikalisme Masih Harus Diwaspadai Walau Organisasi Sudah Dibubarkan
BACA JUGA : Bupati Bengkulu Tengah Panggil Hakim Ditengah Acara Pelantikan PPPK
Salman menjelaskan, sebelumnya, warga Desa setempat telah berupaya untuk meminta penjelasan dari pemerintah desa, namun hingga laporan dibuat, tidak ada penjelasan.
“Ini (laporan) merupakan langkah terakhir yang kami lakukan setelah sebelumnya ada upaya meminta klarifikasi kepada pihak desa, tapi tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Upaya klarifikasi itu, ujar Salman, dilakukan dengan menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat dan ninik mamak Desa Pondok Lunang.
BACA JUGA : Soal Sampah dan Laporan Polisi, Walikota Bengkulu Minta Maaf dan Tim Hukum Telah Cabut Laporan
BACA JUGA : Buaya Terkam Warga Mukomuko di Pulau Cinta
“Dari pertemuan itu, warga sepakat membawa persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke ranah hukum. Jadi, kami enggak serta merta lapor Polisi, ada upaya sebelumnya,” ujar Dia.
Dalam musyawarah tersebut, kata Salman, pihaknya meminta penjelasan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa terkait sejumlah anggaran yang dinilai janggal dan tidak pernah disampaikan secara terbuka dan transparan.
“Intinya transparansi pengelolaan keuangan. Kami meminta bukti, kwitansi, atau laporan. Permintaan kami direspon dengan sikap diam,” jelasnya.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Status ASN yang Menjadi BPD
Ada 5 poin yang disampaikan warga terkait transparansi, yakni :
- Transparansi pendapatan dari kebun seluas 2 hektare yang sebelumnya dihibahkan oleh pengurus pondok pesantren kepada Desa Pondok Lunang.
- Transparansi pendapatan Kebun Sawit Milik Desa (KMD) plasma yang bekerja sama dengan PT Agro Muko.
- Transparansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk pengadaan alat-alat kantor yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Dana Desa.
- Transparansi aset desa berupa mesin molen semen yang disewakan, namun hasil sewanya tidak pernah masuk sebagai PADes.
- Transparansi dana ganti rugi pembangunan SUTET di kebun milik desa oleh PLN, yang disebut-sebut ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa.
“Poin – poin ini juga yang kami sampaikan dalam laporan ke Polres Mukomuko, seperti kebun desa, hasil kebun itu seharusnya menjadi pendapatan desa, tetapi tidak pernah jelas ke mana alirannya. Kemudian, kerjasama dengan Perusahaan, kami tidak pernah mengetahui berapa pendapatan desa dari kebun plasma itu, ” terang Salman.
” Lalu, SPj pengadaan alat kantor, barangnya tidak jelas, tetapi anggarannya tercatat keluar. Selain itu ada aset yang disewakan, aset berupa molen ini digunakan, tetapi desa tidak menerima manfaatnya, dan dana ganti rugi pembangunan SUTET di kebun desa, dana ini bukan hak pribadi, melainkan hak desa.” demikian Salman. (**).







