Foto : Warga Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat membuat laporan di Polres Mukomuko Polda Bengkulu Senin (09/02 /2026). (SEMARAK BENGKULU /H)
SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Polisi dalami laporan warga Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, Rabu (11/02 /2026).
Kasat Reskrim Polres Mukomuko membenarkan adanya laporan dari warga Desa Pondok Lunang tersebut.
“Benar, Ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko.
BACA JUGA : Perkara Dana Ganti Rugi Pembangunan SUTET, Kades Pondok Lunang Dilaporkan Ke Polisi
BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Larang PNS PPPK dan PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan
Dijelaskan Kasat Reskrim, saat ini, pihaknya masih mendalami laporan itu. Kata dia, belum bisa memastikan apakah masuk penggelapan atau tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Masih di dalami terkait laporan itu apakah penggelapan atau ranah tipidkor,” terang Kasat Reskrim.
Saat ditanya barang bukti yang disampaikan oleh pelapor dalam laporannya, Iptu Novaldy menyampaikan saat ini pihaknya fokus mendalami perkara ini.
“Belum bisa kami sampaikan karena masih lidik,” jelasnya.
BACA JUGA : Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Minta, Pemdes Siapkan Anggaran untuk Stunting
BACA JUGA : Perbup nomor 08 tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti Pemerintah Desa
Sebelumnya, warga Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melaporkan Kepala Desa (Kades) Senin (09/02/2026).
Perwakilan warga Desa Pondok Lunang, Salman Alfarizi kepada hariansemarakbengkulu.com mengatakan, pihaknya melaporkan Kades lantaran adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ada 5 poin yang disampaikan warga terkait transparansi, yakni :
- Transparansi pendapatan dari kebun seluas 2 hektare yang sebelumnya dihibahkan oleh pengurus pondok pesantren kepada Desa Pondok Lunang.
- Transparansi pendapatan Kebun Sawit Milik Desa (KMD) plasma yang bekerja sama dengan PT Agro Muko.
- Transparansi Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk pengadaan alat-alat kantor yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Dana Desa.
- Transparansi aset desa berupa mesin molen semen yang disewakan, namun hasil sewanya tidak pernah masuk sebagai PADes.
- Transparansi dana ganti rugi pembangunan SUTET di kebun milik desa oleh PLN, yang disebut-sebut ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa.
“Poin – poin ini juga yang kami sampaikan dalam laporan ke Polres Mukomuko, seperti kebun desa, hasil kebun itu seharusnya menjadi pendapatan desa, tetapi tidak pernah jelas ke mana alirannya. Kemudian, kerjasama dengan Perusahaan, kami tidak pernah mengetahui berapa pendapatan desa dari kebun plasma itu, ” terang Salman.
“Lalu, SPj pengadaan alat kantor, barangnya tidak jelas, tetapi anggarannya tercatat keluar. Selain itu ada aset yang disewakan, aset berupa molen ini digunakan, tetapi desa tidak menerima manfaatnya, dan dana ganti rugi pembangunan SUTET di kebun desa, dana ini bukan hak pribadi, melainkan hak desa.” demikian Salman. (**).







