Foto : Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Bakti Kautsar Ali saat menggelar konferensi pers, Selasa (06/03/2026) di Mapolres Bengkulu Utara. (SEMARAK BENGKULU /YN).
SEMARAK BENGKULU, BENGKULU UTARA – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Bakti Kautsar Ali menggelar konferensi pers, Selasa (06/03/2026) usai tewasnya seorang pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 02 Bengkulu Utara yang sempat mengonsumsi makanan bergizi gratis atau MBG.
Kata Kapolres, peristiwa bermula pada Kamis, (26/02/2026) MS (8) yang merupakan salah satu pelajar MIN 02 Bengkulu Utara mengonsumsi paket MBG yang berisi roti burger.
“Sampai di rumah, sekitar jam 12.35 wib, korban mengeluh pusing dan kemudian pingsan,” Kata Kapolres yang didampingi perwakilan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Direktur rumah sakit Tiara Sella Bengkulu dan perwakilan BGN Provinsi Bengkulu serta Koordinator SPPG Wilayah Bengkulu Utara.. Dikutip dari laman bengkulutoday.com.
Kemudian, ujar Kapolres, MS sempat dibawa ke RSUD Lagita Ketahun. Namun, karena mengalami kejang dan muntah, Jum’at (27/02/2026) korban dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu.
“Mengingat kondisi kesadaran MS yang terus menurun, tim medis melakukan CT Scan. Nah, hasil pemeriksaan CT Scan, menunjukkan adanya pendarahan di kepala serta penggumpalan cairan,” terang Kapolres.
Setelah itu, MS dirujuk ke rumah sakit Tiara Sella untuk menjalani tindakan operasi pada Sabtu (28/06/2026) pagi.
“Meski telah mendapatkan penanganan medis secara maksimal, kondisi MS terus memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (28/03/2026) malam jam 21.42 wib akibat henti jantung dan henti napas,” jelasnya.
Untuk memastikan penyebab kematian MS, Kepolisian mengamankan sampel roti burger dan muntahan MS guna dilakukan uji laboratorium oleh Balai POM Bengkulu.
“Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya. Jadi, penyebab kematian korban murni akibat pendarahan dan penggumpalan cairan di kepala yang memicu henti jantung,” bebernya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. (**).







