DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Susun Dokumen RUPMK

Foto : Juni Kurniadiana, SAP, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. dok. Bambang Saputra

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) adalah dokumen yang bersifat jangka panjang dan menjadi acuan dalam bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan penanaman modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Juni Kurniadi ana mengatakan, tahun ini, instansinya akan menyusun dokumen tersebut.

Dijelaskan Kepala Dinas, RUPMK yang akan disusun merupakan perdana di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, dokumen itu sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi daerah.

“Iya, kami akan menyusun dokumen RUPMK. Dokumen ini sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi daerah,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Rabu (10/07/2024).

Kepala DPMPTSP mengungkapkan, kepala daerah sering menekankan, dokumen-dokumen yang penting seperti RUPMK ini agar segera diselesaikan.

Dia menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini, instansinya telah menyusun beberapa peraturan mengenai penanaman modal.

“Iya, secara bertahap dokumen – dokumen penting seperti ini kami susu, seperti 2 tahun terakhir ini telah terbit Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko,”terang Kadis.

Dia juga mengungkapkan, RUPK merupakan bagian dari amanat Perda tersebut. Kata dia, selama ini, penyusunan dokumen RUPMK terkendala anggaran.

Secara legalitas, ujarnya, RUPMK dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), namun ada kajian akademis yang tak terpisahkan dari Perbup RUPMK tersebut. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *