Ketua BPD Sebut Bakal Tidak ada Pelayanan di Kantor Desa Padang Gading

DESA, MUKOMUKO, PERISTIWA1659 Dilihat

Foto : Anggota BPD, Perangkat Desa, Pegawai Sara, Ketua RT, Kader Posyandu, Lembaga Adat, Karang Taruna saat menyatakan menghentikan sementara kegiatan. (HARIAN SEMARAK BENGKULU /Screenshot vedeo).

MUKOMUKO – HARIAN SEMARAK BENGKULUBeredar di grup WhatsApp vedeo berdurasi 1 menit 47 detik pernyataan sikap dari atas peristiwa yang terjadi di Desa Padang Gading.

Dikutip dari vedeo tersebut, sekelompok orang menyatakan sikap yang didasari oleh beberapa hal dan berisi :

  1. Keputusan BPD Desa Padang Gading nomor 4 tahun 2025. Tentang persetujuan penurunan Kepala Desa Padang Gading.
  2. Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Bidang Pemerintahan tanggal 21 Mei 2025 yang bersumber dari Radar Mukomuko tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Bandar Jaya dan Kepala Desa Padang Gading.
  3. Dari hal diatas, kami, Anggota BPD, Perangkat Desa, Pegawai Sara, Ketua RT, Kader Posyandu, Lembaga Adat, Karang Taruna menyatakan menghentikan sementara kegiatan kami, sesuai jabatan masing-masing sebelum keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Padang Gading dari Bupati Mukomuko diturunkan.
  4. Apabila Keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Padang Gading tidak dilaksanakan, maka kami akan mengundurkan diri serentak.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Gading, Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika vedeo tersebut dibuat oleh unsur-unsur yang ada di Desa Padang Gading.

“Benar, vedeo tersebut kami buat pada Minggu (08/06/2025) tentang keputusan, kesepaatan bersama BPD, perangkat desa dan lembaga lembaga desa,” kata Ketua BPD Padang Gading, Senin (09/06/2025).

Saat ditanya apakah pelayanan di kantor Desa Padang Gading akan berhenti?. Ketua BPD membenarkan hal ini.

“Bisa dibilang seperti itu (tidak ada pelayanan), karena perangkat desa tidak ada dikantor desa seperti biasanya. Sejak Selasa (10/06/2025) besok dan sampai ada keputusan dari Dinas terkait Kabupaten Mukomuko.” pungkasnya.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas PMD, Ujang Selamet belum memberikan tanggapanya saat dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com.

Terpisah, Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S.Sos pun belum memberikan tanggapanya saat dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com. (bbg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *