FOTO : Kegiatan yang digeler oleh Pemdes Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
MUKOMUKO, HARIAN SEMARAK BENGKULU – Pemerintah Pemdes Kota Praja kembali merealisasikan APBDes tahun anggaran 2026. Salah satu program yang dijalankan adalah ketahanan pangan nabati.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2026.
Kepala Desa Kota Praja, Suparji dalam keterangannya mengatakan, tahun ini, jumlah APBDes sebesar Rp 729.550.442. Kata dia, jumlah tersebut berasal dari dana desa atau DD sebesar Rp 273.858.000.
Kemudian, jumlah alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 450.692.442. Tidak hanya itu, Pemdes juga mendapat pasokan anggaran dari Pendapatan Asli Desa atau PADes sebesar Rp 5.000.000.
“Untuk jumlah APBDes perubahan sebesar Rp 729.550.442. Jumlah itu berasal dari DD, ADD dan APBDes,” kata Kepala Desa setempat, di ruang kerjanya, Senin (20/07 /2026).
Dijelaskannya Kades, Pemerintah Desa juga memiliki program prioritas yakni ketahanan pangan nabati.
“Rencana tanam semangka,” terang Kades.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Abdul Hadi mengatakan, sesuai dengan PMK nomor 7 tahun 2026, sistem penyaluran Dana Desa dibagi menjadi 2 kategori, yaitu Desa Reguler dan Desa Mandiri.
“Untuk Desa Reguler, tahap satunya sebesar 60 persen, diajukan dengan syarat APBDes telah ditetapkan serta dokumen syarat lainnya lengkap,” kata Sekdis PMD Mukomuko.
Sedangkan untuk tahap dua, sebesar 40 persen, diajukan dengan syarat realisasi penyerapan tahap 1 sudah dipertanggungjawabkan.
Kemudian, untuk sistem desa mandiri, pencairan disalurkan dalam dua tahap dengan persentase tahap satunya sebesar 60 persen, dicairkan paling cepat Januari dan paling lambat Juni.
“Tahap 2 sebesar 40 persen, dicairkan. Selain itu, mulai tahun anggaran ini terdapat penyesuaian fokus anggaran di mana sebagian dana dialokasikan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diatur secara khusus dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.” kata Sekdis (ADV /CY).







