Pemprov Bengkulu Terbitkan SE Tentang Pemutaran Lagu Bumi Sangsaka, Ini Link Lagunya

Metro, Pemerintahan1918 Dilihat

Foto : Kantor Gubernur Bengkulu (tampak depan) (SEMARAK BENGKULU /ISTIMEWA)

SEMARAK BENGKULU, METRO – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: B.500.12/2/DKS/2026 tentang pemutaran lagu Bumi Sangsaka pada kegiatan resmi Pemerintah.

Surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni tanggal 12 Februari 2026 itu diterbitkan untuk menumbuhkan rasa cinta daerah dan memperkuat jati diri dan identitas Provinsi Bengkulu.

Dalam penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lagu daerah berjudul “Bumi Sangsaka” merupakan salah satu karya budaya daerah yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Provinsi Bengkulu.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta untuk memutarkan lagu “Bumi Sangsaka” pada kegiatan resmi pemerintahan, antara lain pada upacara bendera, apel resmi, peringatan hari besar dan hari penting, serta kegiatan seremonial pemerintahan lainnya.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dimohon untuk menugaskan dan mengoordinasikan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota agar memutarkan lagu “Bumi Sangsaka” pada kegiatan resmi pemerintahan di wilayah masing-masing.

Dalam lampiran SE itu, Sekda Provinsi Bengkulu ketentuan teknis pemutaran lagu tersebut yakni :

  1. Lagu “Bumi Sangsaka diperdengarkan sebagai b resmi pemerintahan.
  2. Pemutaran lagu dilaksanakan setelah Lagu Keba
  3. Lagu dapat diputar dalam bentuk audio instrumen dengan jenis dan kebutuhan kegiatan.
  4. Perangkat Daerah agar memastikan kualitas aud memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Lagu “Bumi Sangsaka” dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:
https://bengkuluprov.go.id/lagu-bumi-sangsaka/ (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *