Bupati Mukomuko Keluarkan Perintah Pemeriksaan Terhadap Oknum Kadis, Inspektorat : Pengelolaan Keuangan

Mukomuko, Pemerintahan1907 Dilihat

Foto : Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda saat menghadiri rapat paripurna HUT Kabupaten Mukomuko ke 23 tahun 2026 (SEMARAK BENGKULU /SUPANTO)

SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO -. Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda mengeluarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon II.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Winarto ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com membenarkan hal ini. Kata dia, pihaknya menerima perintah dari Bupati Mukomuko untuk melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Bebas Tugaskan Sementara Seorang Pejabat Eselon II, Ini Penyebabnya

“Benar Ada perintah pemeriksaan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko berinisial BY,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Selasa (24/02 /2026).

Saat ditanya materi pemeriksaan, Winarto menjelaskan, ada 3 materi dalam pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas, yakni kinerja , anggaran dan kedisiplinan.

“Kemarin kami diberi waktu 1 bulan oleh pak Bupati untuk pemeriksaan, tapi setelah kami pelajari, sepertinya enggak cukup waktunya. Rencananya kami ajukan penambahan waktu (pemeriksaan). Kalau materi (pemeriksaan) ada 3, kinerja, anggaran dan kedisiplinan, “jelasnya.

BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Terbitkan SE Tentang Pemutaran Lagu Bumi Sangsaka, Ini Link Lagunya

Winarto menegaskan, pemeriksaan yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Enggak. Enggak ada kaitannya,” terang dia.

Inspektur Inspektorat menyampaikan, nantinya, hasil pemeriksaan bukan konsumsi publik atau tidak akan dipublikasikan. Namun demikian, Ia tak menampik jika salah satu tindakan yang akan diberikan berupa penonaktifan dari jabatannya.

“Bukan. Bukan konsumsi publik. Sangat Rahasia. Kalau tindakan yang akan diterima berupa pemberhentian dari ASN, saya rasa enggak lah. Sebenarnya dengan dibebas tugaskan sementara saja sudah jelas kok,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarno mengatakan, BY dibebaskan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala Dinas lantaran untuk kelancaran pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA : Aktivitas Geng Motor Meningkat, Wali Kota Bengkulu Berlakukan Jam Malam

“Untuk kelancaran pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Dinas tahun 2024 dan tahun 2025, dan agar berjalan dengan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, dipandang perlu pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala Dinas,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko dalam keterangan tertulisnya.

Winarno memastikan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas dari Bupati Mukomuko nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Dinas tahun 2024 dan tahun 2025. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *