Bupati Mukomuko Bebas Tugaskan Sementara Seorang Pejabat Eselon II, Ini Penyebabnya

Beranda1565 Dilihat

Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Winarno. (SEMARAK BENGKULU /ISTIMEWA)

SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda membebas tugaskan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarno.

“Benar, Ada Kepala Dinas yang  dibebas tugaskan sementara dari jabatannya,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Selasa (24/02 /2026) di sela-sela rapat paripurna Hut Kabupaten Mukomuko ke 23 di gedung DPRD setempat.

BACA JUGA : Perang Sarung di Pasar Minggu, Polisi Kantogi 3 Komplotan, Ini Biang Keroknya

BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Terbitkan SE Tentang Pemutaran Lagu Bumi Sangsaka, Ini Link Lagunya

Kepala BKPSDM menjelaskan, Pejabat tersebut dibebas tugaskan oleh Bupati Mukomuko untuk kepentingan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Dalam rangka pemeriksaan Inspektorat,” jelasnya.

Kepala BKPSDM menjelaskan, surat pembebas tugas pejabat eselon II itu tertanggal 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.

BACA JUGA : Aktivitas Geng Motor Meningkat, Wali Kota Bengkulu Berlakukan Jam Malam

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bentuk 2 Tim Isi Safari Ramadhan 1447 H

Winarno membeberkan, ada 4 hal yang menjadi dasar dalam keputusan pembebas tugasan pejabat tersebut, yakni :

  1. Surat Perintah Tugas dari Bupati Mukomuko Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kepala Dinas XX Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan Tahun 2025.
  2. Untuk kelancaran pemeriksaan khusus tersebut terhadap saudara BY, jabatan Kepala Dinas XX Kabupaten Mukomuko atas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kepala Dinas XX Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan Tahun 2025 agar berjalan dengan objektif dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, dipandang perlu pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas XX Kabupaten Mukomuko.
  3. Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas XX Kabupaten Mukomuko.
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Winarto ketika dikonfirmasi hariansemarakbengkulu.com membenarkan hal ini.

“Benar. Ada pemeriksaan pejabat eselon II,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko. (**).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *