Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Mukomuko : Berkah

Mukomuko, Pemerintahan1113 Dilihat

Foto : Larno saat mengantar istri dalam acara pelantikan PPPK Paruh waktu di kantor Bupati Mukomuko, Selasa (30/12 /2025). (SB /Supanto)

SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Choirul Huda menyerahkan 1873 surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu (PPPK PW), Selasa (30/12 /2025) di halaman kantor Bupati Mukomuko.

Bupati Mukomuko, Choirul Huda dalam arahanya mengajak PPPK paruh waktu untuk terus semangat dan mengabdi dengan tulus.

Kata Bupati, saat ini, 1873 orang yang menerima SK PPPK PW resmi berstatus pegawai pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dan harus bangga dengan hal itu.

BACA JUGA : Mantan Narapidana Dilarang Menjadi PPPK

Bupati juga meminta agar PPPK paruh waktu yang baru dilantik untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik di tempat kerjanya masing-masing.

“Sekarang statusnya sudah resmi sebagai pegawai resmi pemerintah dengan perjanjian kerja dan harus bangga dengan status sebagai ASN. Tunjukkan kinerja yang baik,” ujar Bupati Mukomuko.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto dalam sambutanya menyampaikan, momen ini sudah lama dinanti oleh masyarakat di wilayah ini. Kata dia, pengabdian yang dilakukan oleh para tenaga honorer bisa mencapai belasan tahun.

BACA JUGA : Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Secara Berkala

“Selamat atas diangkatnya honorer menjadi PPPK paruh waktu. Ini merupakan momen yang sudah lama dinanti oleh para honorer yang sudah lama mengabdi, bahkan sudah mengabdi belasan tahun,” kata Haryanto.

Dia berharap, seluruh PPPK paruh waktu yang baru dilantik dapet dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dalam pengabdiannya. Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan berkah dan sangat ditunggu oleh para honorer.

Di lain sisi, salah satu honorer yang baru menerima SK PPPK paruh waktu mengaku senang setelah mendapat SK. Awalnya, ia berharap berstatus PPPK penuh waktu.

BACA JUGA : Apa Itu PPPK Paruh Waktu.?? Berikut Penjelasannya

Namun, kenyataan dia harus menerima ststus sebagai PPPK paruh waktu setelah 13 tahun lebih mengabdi di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Alhamdulillah, kita syukuri saja.” kata Sugi kepada hariansemarakbengkulu.com (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *