Foto : Ilustrasi (SEMARAK BENGKULU /ISTIMEWA)
SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Kepala Desa (Kades) Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Zulyadi, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Hal ini tertuang dalam surat pernyataan pengunduran diri Zulyadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tunggang.
Surat pernyataan pengunduran diri yang ditunjukkan kepada Bupati Mukomuko itu dibuat tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani diatas materai.
“Dengan sesungguhnya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Kepala Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dengan Nomor SK: 100-373 Tahun 2024, dikarenakan saya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan fungsi saya selaku Kepala Desa Tunggang,” tulis Zulyadi. Seperti dikutip dari surat pernyataan pengunduran dirinya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Abdul Hadi membenarkan pengunduran diri Kades Tunggang.
“Benar. Kades Tunggang sudah resmi (mengundurkan diri),” kata Sekretaris Dinas PMD Mukomuko, Jum’at (13/02/2026).
Hadi menjelaskan, untuk kelancaran pelayanan, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh yakni Sekretaris Desa. Sedangkan Pj, masih dalam proses administrasi.
“Plh nya sudah ditunjuk Sekdes. Sedangkan Pj kan harus dari PNS calonnya Sdr. Baharudin. Pegawai kantor Camat Pondok Suguh. SK ( Pj) nya sedang di proses di Pemkab.” pungkasnya. (**).







