Perang Sarung di Pasar Minggu, Polisi Kantogi 3 Komplotan, Ini Biang Keroknya

Foto : Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, SH, MH. (SEMARAK BENGKULU /ASRI).

SEMARAK BENGKULU, KOTA BENGKULU – Polisi kantongi tiga komplotan yang terlibat dalam aksi tawuran remaja yang lebih dikenal dengan sebutan perang sarung.

Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra, SH, MH menyampaikan, perang sarung terjadi pada Jum’at (20/02/2026) di jalan KZ Abidin kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Tiga komplotan terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, bentrokan berawal saat antar komplotan saling kejar menggunakan sarung. Namun, lama kelamaan berujung pada pembakaran satu unit sepeda motor. .

“Hasil penyelidikan awal, ada 3 kelompok yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolsek.

BACA JUGA : Perkara Dana Ganti Rugi Pembangunan SUTET, Kades Pondok Lunang Dilaporkan Ke Polisi

Ketiga komplotan itu, terang Kapolsek, yakni komplotan KSL, Pasar Minggu, dan satu kelompok lainnya.

“Kami menduga, kelompok KSL menjadi biang kerok terjadinya bentrokan ini,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya mencari siapa yang menjadi otak pelaku yang menyebabkan 1 unit motor ludes terbakar.

Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana pengrusakan.

“Dari keterangan sementara, terdapat tiga anak yang diduga terlibat dan seluruhnya masih berstatus di bawah umur,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA : Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Ganti Rugi Pembangunan SUTET

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah untuk pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, Tim Opsnal Polsek Ratu Samban melakukan pengejaran terhadap para remaja yang terlibat dalam tiga komplotan tersebut.

Di lain sisi, Wali Kota Bengkulu telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 16/20 tahun 2026 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar di wilayah Kota Bengkulu

Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta mengantisipasi meningkatnya aktivitas geng motor dan kenakalan remaja di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Panggil Kades Pondok Lunang Soal Laporan Warga ke Polisi

“Pelajar tingkat SMA/SMK sederajat, SMP/sederajat, SD/sederajat, dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan didampingi oleh orang tua/wali,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu tanggal 20 Februari 2026.

Kemudian, pukul 18.00 wib sampai dengan 21.00 wib ditetapkan sebagai jam belajar, dan mengaji siswa di rumah, diperbolehkan keluar rumah dalam rangka belajar kelompok dengan pengawasan oleh orang tua/wali.

“Orang tua/wali bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak masing-masing, agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini,” dikutip dari edaran.

BACA JUGA : Aktivitas Geng Motor Meningkat, Wali Kota Bengkulu Berlakukan Jam Malam

Wali Kota Bengkulu juga meminta aparat kelurahan, RT/RW, dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur TNI dan Kepolisian melakukan pemantauan dan penertiban secara persuasif dan humanis.

“Pelajar yang melanggar ketentuan jam malam akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua/wali. Pihak sekolah diminta furut serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada siswa serta orang tua/wali terkait pemberlakuan jam malam.” bunyi SE.

Wali Kota Bengkulu berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama demi terciptanya situasi Kota Bengkulu yang aman, tertib, dan kondusif.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *