Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Mukomuko

Daerah, Mukomuko3940 Dilihat

MUKOMUKO, SEMARAK BENGKULU – Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Mukomuko, pada Rabu 5 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki keputusan tetap, sehingga tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, unsur Pengadilan Negeri Mukomuko, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Kapolres juga didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, dan Kasubsi Penmas Polres Mukomuko.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menunjukkan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dan persidangan selesai.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres,(5/8/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa penanganan suatu perkara tidak berakhir setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Pelaksanaan putusan, termasuk pemusnahan barang bukti, juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *