BENGKULU, SEMARAK BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan petani terkait harga TBS di tingkat pabrik yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan.
Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Mian menyampaikan bahwa sektor kelapa sawit menjadi penopang ekonomi Bengkulu karena sekitar 62,7 persen masyarakat bergantung pada sektor perkebunan. Turunnya harga TBS sejak akhir Mei 2026 lalu telah menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Menurutnya, penurunan harga tersebut diduga dipengaruhi oleh kesalahpahaman sebagian pelaku usaha terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).
“Kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh transaksi tercatat dengan baik, bukan untuk dijadikan alasan menurunkan harga pembelian TBS dari petani,” ujar Mian.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan menyebut dari 42 PKS di Bengkulu, baru 22 pabrik yang rutin melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Dengan demikian, masih ada 20 PKS yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi transparansi dalam penetapan harga TBS di tingkat pabrik,” kata Hermawan.
Pemprov Bengkulu berharap seluruh PKS mematuhi pelaporan harga TBS agar penetapan harga lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta mewujudkan tata niaga kelapa sawit yang adil.(Red)







