Polisi Amankan Pria di Selagan Raya, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daerah, Mukomuko5357 Dilihat

MUKOMUKO, SEMARAK BENGKULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RS diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibackup Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mukomuko pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Aur Cina dan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RS berada di Desa Aur Cina.

“Begitu laporan kami terima, kami langsung lakukan apel dan menentukan cara bertindak. Informasi keberadaan pelaku sudah kami kantongi di Desa Aur Cina, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar AKP Panji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Desa Aur Cina pada November hingga Desember 2025. Penangkapan RS tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/79/VIII/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak.

Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.

Polres Mukomuko menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Mukomuko. Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak serupa. Anak-anak kita harus kita jaga bersama,” tutup AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *